Pengertian Kriminologi – Kita sering mendengar mengenai ilmu kriminologi. Ilmu satu ini memang cukup menarik untuk dipelajari. Meskipun cukup sedikit perguruan tinggi yang membuka cabang ilmu satu ini, namun tidak ada salahnya untuk mengetahui beberapa hal yang terkait di dalamnya.
Mempelajari ilmu kriminologi, bisa dikatakan menyenangkan. Karena, dengan mempelajari ilmu satu ini, kita seperti mempelajari diri kita sendiri. Untuk itu, mari kita belajar bersama mengenai pengertian, teori, ruang lingkup, hingga keterkaitannya dengan cabang ilmu lain. Langsung saja simak uraian berikut ini.
Berikut ini penjelasan lengkap seputar kriminologi. Mulai dari Pengertian kriminologi, teori kriminologi, tujuan kriminologi, ruang lingkup kriminologi, contoh kriminologi, objek kriminologi, dll.
Pengertian Kriminologi
Kriminologi merupakan salah satu ilmu sosial yang terus-menerus mengenai perkembangan dan peningkatan. Perkembangan dan peningkatan tersebut dikarenakan pola kehidupan sosial masyarakat yang mengalami perubahan-perubahan. Berpindah dari satu tempat ke satu tempat lainnya serta berbeda juga perubahannya suatu waktu atau zaman tertentu.
Dan waktu juga terus berubah, maka studi mengenai masalah kejahatan serta penyimpangan juga akan mengalami perkembangan dan peningkatan. Penglihatan, cara memahami serta dalam mengkaji masalah-masalah sosial yang ada berkembang juga sesuai dengan perkembangan zaman.
Terdapat beberapa pengertian dari para ahli barat dari kriminologi ini sendiri. Ilmu masyarakat satu ini, merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang secara khusus mempelajari kejahatan dari beragam aspek.P. Topinard, yaitu seorang ahli antropologi dari Perancis yang mengatakan kata kriminologi untuk pertama kalinya.
Kriminologi berasal dari 2 kata yaitu kata “crime” yang memiliki arti kejahatan dan kata “logos” yang memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian maka tidak heran jika kriminologi bisa diartikan sebagai sebuah kajian mengenai kejahatan.
Berkembangnya beragam studi yang dilakukan secara ilmiah terkait dengan tingkah laku manusia juga bisa memberikan dampak para pakar kriminologis terhadap hubungan antara hukum serta organisasi dalam masyarakat.
Munculnya beragam istilah positif yang mengarah pada pengertian kriminologi, maka akan menaruh perhatian lebih kepada pemahaman manusia mengenai perilaku kejahatan. Selain itu, juga menambah perhatian terhadap hubungan hukum serta organisasi masyarakat.
Ilmu ini mulai digunakan kembali sekitar pertengahan abad 20. Pada waktu itu, sudah dianggap sebagai sebuah ilmu yang memiliki peranan dalam menentukan sifat atau karakteristik sebuah kejahatan. Dengan memperlajari ilmu krimologi, maka kita semua akan mempelajari lebih dalam mengenai motif, bentuk, hingga latar belakang terjadinya perilaku menyimpang.
Teori Kriminologi
Berikut penggolongan teori kriminologi menurut Soedjono Dirjosisworo
1. Teori Assosiasi Differensiasi
Sutherhald, memberikan hipotesis, jika perilaku kriminal bisa dipelajari menggunakan teori asosiasi yang sering dilakukan para pelaku yang melanggar norma hukum. Tidak hanya mempelajari kejahatan sesungguhnya, melainkan juga motif, sikap dorongan yang nyaman sehingga dapat memuaskan mereka yang melakukan perbuatan anti sosial.
2. Teori kontrol sosial
Landasan berpikir dari teori kontak sosial ini yaitu tidak melihat individu sebagai orang yang secara tidak langsung patuh terhadap hukum. Ternyata, memang ada beberapa segi pandangan antitesis yang mana seseorang harus belajar agar tidak melakumkan perilaku pidana pidana.
Mengingat secara naluriah manusia memang senang untuk melanggar peraturan peraturan yang ada dalam masyarakat. Di lingkungan dipandang oleh para teoritis, secara sosial hal ini merupakan konsekuensi logis dari sebuah keadaan tertentu dalam masyarakat.
3. Teori tegang
Teori ini berpendapat jika manusia pada dasarnya merupakan makhluk yang selalu melanggar hukum. Melanggar norma-norma, serta peraturan setelah tidak tercapainya antara tujuan dengan cara mencapainya.
Dengan demikian, menurut perilaku, salah satu cara untuk mencapai tujuan yaitu dengan melakukan tindakan tidak legal. Akibatnya, teori tegas memandang manusia merupakan salah mahkluk yang memiliki sifat alamiah dasar. Dengan kata lain pada, dasarnya manusia tersebut memiliki sifat baik . Tekanan sosial yang menciptakan tekanan atau stress sehingga menimbulkan kejahatan.
Kejahatan timbul karena beberapa sebab atau faktor. Seperti stress tersebut. Maka dari itu menciptakan suasana lingkungan yang menyenangkan tentu memberikan sebuah dampak baik dalam masyarakat. Jika suasana dalam masyarakat nyaman, tentu tingkat kejahatan juga semakin menurun.
4. Teori label
Teori label menggunakan landasan berpikir berdasarkan pandangan norma. Dimana, sebab utama terjadinya kejahatan yaitu karena adanya pemberian label oleh masyarakat untuk memberikan tanda pada anggota-anggota tertentu di masyarakat.
Banyak cara yang digunakan untuk memberikan label tersebut. Teori label disebut juga bisa berfungsi untuk menentukan batas pelaku kriminal yang sudah dijadikan teori. Seperti apa serta bagaimana cara pemberian label bisa memberikan pengaruh melalui perkembangan imajinasi sendiri yang negatif.
Teori label berpendapat, jika cap atau merek yang diberikan oleh penguasa sosial untuk warga masyarakat melalui aturan atau undang-undang ternyata bisa berakibat panjang. Cap tersebut akan membuat orang berperilaku sesuai dengan label atau cap yang duberikan kepadanya . Dengan demikian, sikap memberikan label kepada orang tertentu.
Label ini, secara tidak langsung nantinya menjadi generalisasi atau gambaran umum dalam keadaan sebuah masyarakat tersebut.
5. Teori psikoanalitik
Menurut Sigmund Freud, yaitu seorang ahli penemu psychoanalisa. Namun, Sigmund Freud lebih tertuju pada neurosis serta faktor-faktor yang berada diluar kesadaran. Faktor-faktor tersebut tergolong ke dalam struktur yang lebih umum.
Terkait dengan ketidakberesan, atau sebab penyakit tertentu. Alexander dan Staub, beperndapat jika kriminalitas merupakan salah satu bagian dari sifat manusia. Dengan demikian, melihat segi pandang psikoanalitik, makalah perbedaan yang utama antara kriminal sepekan kriminal yaitu pada kriminal sudah belajar mengontrol serta menghaluskan dorongan-dorongan dan perasaan antisosial nya.
Tujuan Kriminologi
Sebuah ilmu kriminologi hadir bukan berarti tanpa tujuan. Ilmu satu ini memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada orang lain mengenai sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan. Selain itu, apakah seorang yang melakukan kejahatan tersebut disebabkan karena kondisi sosial atau masyarakat di sekitarnya.
Tidak berhenti sampai disitu, masyarakat di sekitar merupakan orang yang memiliki bakat untuk menjadi seorang penjahat. Selain itu, ilmu kriminologi juga hadir untuk memberikan saran dalam pembuatan rencana perundang-undangan atau hukum pidana.
Berbagai pandangan yang digunakan hukum pidana untuk melihat masalah kesehatan yang terjadi dalam masyarakat dengan menggunakan catatan-catatan tertentu mengenai kejahatan hukum adat. Ilmu kriminologi juga bertujuan untuk memberikan gambaran nyata jika kejahatan tersebut ternyata sangatlah mahal.
Tidak berhenti sampai di sini saja, ilmu kriminologi juga bertujuan untuk menghindari rasa benci negatif rasa simpati yang kurang sehat terhadap para pelaku kejahatan.
Ruang Lingkup Kriminologi
Menurut Romli Antasasmita, dalam arti sempit kriminologi mengenai kejahatan. Yaitu, mempelajari bentuk contoh perilaku kriminal tertentu. Sehingga bisa tmendapatkan pegangan menurut batasan hukum yang berlaku .
Dengan adanya hal tersebut, maka diharapkan bukan hanya mencapai keseragaman dalam praktik ilmu kriminologi saja. Namun dengan batasan yang berbeda setiap negara akan memiliki objek studi kriminologi yang bisa dikembangkan lebih mudah lagi. Misalnya dengan menggunakan latar belakang perumusan yuridis tanpa terikat.
Sedangkan dalam arti luas, kriminologi memiliki ruang lingkup untuk mempelajari mengenai fenologi. Yaitu sebuah ilmu yang mempelajari mengenai hukuman serta metode-metode yang terkait dengan tindakan-tindakan yang bersifat non punitif.
Walters C. Recless di dalam bukunya The Crime Problem, berpendapat jikaa kriminologi memiliki 10 ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari mengenai kejahatan. Apakah kejahatan tersebut dilaporkan pada badan-badan resmi. Serta bagaimana tindakan tersebut dilakukan dan bagaimana badan-badan kerjasama tersebut menanggapi laporan itu.
- Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang didalamnya mempelajari perkembangan serta perubahan hukum pidana bunga dengan nilai ekonomi, politik serta tanggapan dalam masyarakat.
- Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang secara khusus mempelajari keadaan penjahat, perbandingan antara penjahat dan bukan penjahat mengenai sex, ras, kebangsaan, ekonomi serta kedudukan.
- Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari daerah-daerah atau wilayah-wilayah yang memiliki hubungan dengan berapa jumlah kejahatan yang ada di dalam daerah atau wilayah tersebut.
Bahkan, kriminologi juga mempelajari atau meneliti tentang bentuk spesifik dari kejahatan yang terjadi. Seperti penyelundupan di daerah Pelabuhan atau korupsi yang terjadi di lingkungan pejabat. - Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang berusaha untuk memberikan gambaran secara jelas, terkait faktor faktor penyebab kejahatan demi apa teori dan ajaran yang jelas.
- Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari mengenai tindak kejahatan yang kemudian dimanifestasikan secara istimewa.
- Serta tindakan yang merupakan kelainan dari pada orang yang sering melakukan kejahatan tersebut. Bahkan bentuk-bentuk kejahatan modern seperti pembajakan pesawat, pembobolan ATM, serta pencucian uang.
- Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hal-hal yang terkait dengan kejahatan.
Seperti alkoholisme, narkoba, perjudian serta pelacuran. - Kriminologi adalah sebuah ilmu yang mempelajari apakah peraturan perundang-undangan dan penegak hukum yang bisa berlaku secara efektif.
- Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari manfaat dari lembaga-lembaga yang digunakan untuk menahan, menangkap serta menghukum perilaku.
- Kriminologi mempelajari kejahatan atau usaha manusia untuk mencegah kejahatan.
Contoh Kriminologi
Sebuah Kasus yang di kutip dari liputan6 di Solo, seorang pemuda yang berasal dari Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Pemuda tersebut dibekuk polisi lantaran sehari- hari memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung.
Pemuda bernama Andi rismanto atau yang sering dikenal dengan nama Ambon merupakan seorang yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah sebesar Rp. 150.000 per minggu. Dengan berbagai alasan untuk iuran keamanan.
Ketika dimintai keterangan Ia hanya tertunduk lesu. Pemuda bertato tersebut diciduk polisi karena hasil laporan dari seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, pemuda tersebut kerap melakukan pemerasan di rumah keluarga Nunung. Jika tidak diberi maka pelaku tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan.
Hingga akhirnya perilaku tersebut dianggap merasakan. Bukan hanya keluarha Nunung saja yang menjadi korban, melainkan juga ada masyarakat di kawasan tersebut yang turut menjadi korban pemerasan.
Dari pengakuan tersangka, ia mengungkapkan jika uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp20.000 yang merupakan milik tersangka. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pemerasan dengan ancaman tahun 9 penjara.
Analisis
Hukum pidana merupakan semua hukum yang mengatur mengenai pelanggaran pelanggaran atau kejahatan kejahatan terhadap kepentingan umum dan bagi pelanggarnya dijerat menggunakan hukuman berupa penderitaan atau siksaan.
Contoh kasus yang terdapat di atas dapat digolongkan jika kasus itu adalah kasus pidana. Hal itu dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Ambon sudah membuat risau kepentingan umum.
Ditinjau dari sumber tindakannya maka Ambon mendapatkan hukuman tiga macam pidana.
Yang pertama, laporan pemberitahuan yang disampaikan dari seorang karena hak serta kewajibannya sesuai dengan undang-undang kepada pejabat yang bertugas atau sedang atau bahkan baru dibuka akan menjadi sebuah peristiwa pidana.
Pengaduan, merupakan pemberitahuan yang disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang bertugas demi menindak sebuah perkara Menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan, tangkapan adalah peristiwa tertangkapnya seseorang ketika melakukan tindakan pidana atau dengan segera setelah ditemukan benda keras yang digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan.
Objek kriminologi
Kriminologi secara umum bertujuan untuk mempelajari lebih dalam mengenai tindakan kejahatan yang dilihat dari beragam aspek, harapannya bisa mendapatkan pemahaman terkait fenomena kejahatan dengan kacamata yang lebih luas. Dengan Demikian maka kajian ilmu kriminologi itu mencakup beberapa hal berikut ini:
Kejahatan, yaitu perilaku yang disebut sebagai tindakan kejahatan. Kejahatan memiliki kriteria jika perbuatan tersebut dipelajari dari perundang-undangan pidana, di mana tindakan kejahatan yaitu tindakan yang menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma yang berada di peraturan perundang-undangan pidana.
Penjahat, merupakan seorang yang melakukan aksi kejahatan. Pelajaran terhadap perilaku atau penjahat ini utamanya dilakukan menggunakan aliran kriminologi positif. Aliran positif ini digunakan dengan tujuan untuk mendapatkan sebab-akibat kenapa seseorang melakukan kejahatan. Adapun perbedaannya terletak dalam aspek biologis, sosiokultural serta psikologis.
Reaksi masyarakat terhadap tindakan kejahatan serta penjahat atau perilaku, yaitu terkait dengan reaksi masyarakat terhadap kejahatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat pada perbuatan-perbuatan tahu gejala yang ada di masyarakat. Gejala tersebut dipandang sebagai sebuah tindakan yang merugikan atau bisa membahayakan masyarakat luas.
Hubungan Kriminologi dengan Ilmu Lainnya
Sebagai orang yang belajar ilmu krimonlogi, maka anda semua juga harus mengetahui mengenai hubungan antara ilmu kriminologi dengan ilmu lainnya. ilmu satu ini memiliki hubungan dengan ilmu pidana. Dalam bahasa lain, bisa dikatakan keduanya memiliki hubungan timbal balik antara satu sama lainnya.
Ilmu pidana, merupakan sebuah ilmu yang secara khusus mempelajari akibat hokum yang timbul dari sebuah perbuatan tertentu. Secara singkat, bisa dikatakan sebagai “ilmu mengenai hukumnya kejahatan”. Dengan adanya hal ini, maka hukum memiliki bagian yang memuat mengenai kejahatan. Bagian tersebut yang sering disebut dengan hukum criminal.
Namun, menjadi sangat wahar jika kejahatan tersebut disebut dengan nama “strafecht” yang kemudian dalam bahasa Indonesia, dikatakan sebagai hokum pidana. Dan kriminologi merupakan sebuah ilmu yang secara khusus mempelajari kejahatan. Yang secara lazim melihat sebab-akibat hingga timbul kejahatan. Selain itu juga bisa dikatakan sebagai cara untuk menghadapi kejahatan serta tindakan atau reaksi yang diperlukan.
Kedua jenis ilmu pengetahuan tersebut kemudian bertemu dan akhirnya focus untuk mempelajari kejahatan. Menggunakan prinsip-prinsip yang berbeda. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan antara objek serta tujuannya.
Ilmu hukum pidana ini memiliki sasaran objek pada aturan hokum mengenai kejahatan karena akibat hokum berupa pidana. Adapun tujuan akhirnya untuk mendapatkan pengertian serta penggunaan pidana dengan sebaik mungkin.
Hal ini dilakukan unruk mendapatkan penggunaan pidana dengan sebaik mungkin, sehingga akan dicapai keadilan hukum. Di sisi lain, kriminolohi memiliki objek kajian berupa manusia penjahat dibelakang peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengertian terkait dengan sebab kejahatan, guna memberikan pidana atau tindakan yang paling pas supaya tidak ada kejahatan lagi.
Pengertian kriminologi, teori kriminologi, tujuan kriminologi, ruang lingkup kriminologi, contoh kriminologi, objek kriminologi, dll.
Boleh copy paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih