Pengertian Negara – Saat ini Anda tinggal di suatu negara bernama Indonesia. Namun tahukah Anda apa definisi negara itu? Apakah sebuah wilayah yang ditempati oleh sekelompok orang? Untuk mengetahui secara pasti pengertian negara beserta fungsi, tujuan dan bentuk-bentuknya, simak ulasan berikut ini hingga selesai!
Contents
Pengertian Negara
Pengertian Negara ialah suatu lembaga atau organisasi atau tertinggi dalam kelompok masyarakat, yakni terdiri atas sekumpulan orang yang berada di wilayah tertentu, mempunyai cita-cita untuk hidup bersama, dan mempunyai sistem pemerintahan berdaulat.
Selain itu, terdapat pula mengatakan definisi negara ialah asosiasi tertinggi manusia yang berada pada wilayah tertentu, serta mempunyai sistem pemerintahan yang sah dan berdaulat, berdiri secara independen, mempunyai aturan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakatnya.
Dalam bahasa Indonesia sendiri, istilah “Negara” diambil dari bahasa Sansekerta, yakni dari kata “Nagari” atau “Nagara” yang artinya penguasa atau wilayah. Sedangkan kata ‘negara’ dalam bahasa Inggris disebut “State” yang berarti suatu keadaan yang bersifat tegak dan tetap.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Dengan mengacu pada pengertian negara diatas, maka beberapa ahli mendefinisikan negara sebagai berikut:
Menurut Max Weber
Max Weber, mengartikan negara sebagai suatu kelompok masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut John Locke
Pengertian negara menurut John Locke adalah suatu organisasi atau badan yang berasal dari perjanjian masyarakat.
Menurut Roger F. Soleau
Roger F. Soleau mengartikan negara sebagai suatu wewenang atau sarana wewenang yang berfungsi mengatur serta mengendalikan segala masalah yang sifatnya umum di dalam kehidupan masyarakat.
Miriam Budiardjo
Pengertian negara menurut Miriam Budiardjo, ialah suatu wilayah tertentu, dimana penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat tertentu, serta melalui kekuasaan yang sah dan telah berhasil mengatur rakyatnya agar patuh terhadap kebijakan atau peraturan undang-undang yang berlaku.
Menurut Prof. Soenarko
Menurut Prof. Soenarko negara diartikan sebagai suatu organisasi tertinggi yang didiami oleh sekumpulan masyarakat, memiliki wilayah tertentu, serta tempat kekuasaan negara memiliki kedaulatannya secara sah dan berlaku sepenuhnya.
Roger H. Soltou
Sedangkan menurut Roger H. Soltou, negara diartikan sebagai suatu alat yang memiliki wewenang untuk mengatur serta mengendalikan berbagai persoalan bersama dengan atas nama masyarakat.
Dengan mengacu pada beberapa pengertian negara diatas, maka penyelenggaraan negara didasarkan pada 3 sifat, yakni:
- Bersifat memaksa, artinya memaksa seluruh masyarakatnya agar mau melaksanakan segala peraturan yang berlaku.
- Bersifat monopoli, artinya menguasai segala sumber daya alam yang terdapat dalam wilayah negara tersebut.
- Bersifat totalitas, artinya negara tersebut mempunyai wewenang atas segala hal tanpa terkecuali.
Unsur-Unsur Negara
Untuk membentuk satu kesatuan yang utuh, tentu negara membutuhkan unsur tertentu. Dimana unsur-unsur tersebut saling melengkapi satu sama lain agar menjadi negara yang sempurna. Nah, mengacu pada pengertian negara diatas, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi suatu negara agar menjadi kesatuan yakni:
Menduduki Suatu Wilayah
Dikatakan sebagai negara tentu apabila mendiami suatu wilayah. Dimana wilayah ini merupakan suatu daerah yang ditempati serta dikuasai oleh sekelompok orang. Selain itu, wilayah ini juga dimiliki secara kedaulatan melalui batas teritorial. Adapun wilayah yang dimaksud ini meliputi 3 bagian, yakni darat, laut dan udara.
Penduduk/Rakyat
Untuk membentuk negara juga dibutuhkan penduduk yang tinggal di dalamnya. Dimana penduduk atau rakyat ialah sekumpulan orang yang menetap dalam suatu wilayah, yang disebutkan dalam poin pertama, dalam periode waktu tertentu yang cukup lama.
Dimana rakyat ini sendiri merupakan unsur yang paling penting dalam suatu negara, sebab suatu negara akan terbentuk jika terdapat kesepakatan para penduduknya.
Pemerintahan yang Berdaulat
Dalam suatu negara, tentu harus terdapat pemerintahan. Nah, pemerintah yang berdaulat ini artinya suatu lembaga pada suatu negara yang memegang kekuasaan secara penuh dan tertinggi, serta dibentuk guna melaksanakan jalannya pemerintahan negara.
Pengakuan dari Negara Lain
Setelah memenuhi 3 unsur diatas, tentu tak akan disebut negara tanpa pengakuan dari negara lain. Dimana pengakuan ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam atau disebut dengan kudeta, maupun campur tangan dari negara lain.
Selain itu, dengan adanya pengakuan dari negara lain ini, juga akan membantu negara tersebut untuk menjalin hubungan kerjasama satu sama lainnya, baik dalam bidang politik, ekonomi, pertahanan, keamanan ataupun sosial budaya.
Fungsi Negara
Lalu apa fungsi negara? Tentu fungsinya sangat besar. Dimana secara umum fungsi negara ialah sebagai lembaga untuk mewujudkan cita-cita serta harapan masyarakat pada suatu negara tersebut.
Jadi, dengan mengacu dari pengertian negara di atas, maka fungsi negara ialah sebagai berikut:
Fungsi Ketertiban dan Keamanan
Salah satu fungsi negara ialah untuk mengatur dan melaksanakan ketertiban serta aman dari berbagai segmen kehidupan. Dengan demikian, tentu diharapkan aktivitas atau kegiatan warna dapat berjalan secara baik.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Dalam hal pemerintahan, tentu penyelenggara negara harus dengan penuh upaya demi terjalinnya kesejahteraan dan kemakmuran warganya. Terlebih dalam bidang ekonomi dan sosial yang menjadi pokok kehidupan.
Fungsi Pertahanan
Adanya suatu negara juga sebagai fungsi pertahanan, yakni untuk menjamin dan mempertahankan keberlangsungan hidup seluruh rakyat terhadap segala ancaman, baik itu kudeta ataupun invasi.
Fungsi Penegakan Keadilan
Dalam suatu negara juga harus ada kedatuan, Dimana negara harus mampu menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, yakni mencakup berbagai aspek kehidupan baik ekonomi, ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Dimana fungsi keadilan ini dilaksanakan sebagai cara untuk menegakkan hukum melalui berbagai badan-badan peradilan dalam suatu negara.
Tujuan Negara
Selain memiliki fungsi pokok, tentu terbentuknya negara tak lepas dari tujuan. Dimana setiap negara yang terbentuk tentu memiliki tujuan yang harus tercapai dengan berbagai usaha bersama. Nah, menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama dari terbentuknya suatu negara ialah guna mewujudkan kebahagiaan, kedamaian, dan kesejahteraan untuk seluruh rakyatnya.
Dalam hal ini, Negara Indonesia sendiri menyebutkan tujuan pembentukan negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yakni tepatnya pada alinea ke-4. bunyinya ialah:
- Untuk memberikan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
- Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- dan ikut berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Bentuk-Bentuk Negara
Di dunia ini setiap wilayah pasti terikat oleh suatu negara. Nah, masing-masing negara sendiri memiliki bentuk yang berbeda sesuai dengan sistem yang dianutnya. Dimana dari seluruh negara yang ada di dunia, saat ini terdapat dua bentuk negara, yakni Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi). Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
Negara Kesatuan
Ya, ini adalah bentuk negara yang dianut oleh Indonesia. Dimana negara kesatuan ialah suatu bentuk negara yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat.
Adapun bentuk negara kesatuan ini sendiri juga dibagi menjadi dua, yakni;
- Sistem Sentralisasi, yakni semua masalah yang terjadi dalam suatu negara diatur oleh pemerintah pusat. Dimana pemerintah daerahnya, hanya sebagai pelaksana saja tanpa mempunyai kewenangan.
- Sistem Desentralisasi, yakni pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri kebutuhan serta segala peraturan tertentu (hak otonomi).
Adapun beberapa negara yang menganut bentuk negara kesatuan ialah:
- Indonesia
- Filipina
- Jepang
- Belanda
- Italia
Negara Serikat
Mendengar kata serikat, pasti dikaitkan dengan Amerika Serikat. Ya, negara tersebut memang merupakan salah satu penganut bentuk negara ini. Dimana negara serikat ialah suatu bentuk negara yang di dalamnya memiliki beberapa negara bagian.
Adapun bentuk negara serikat ini juga dibagi menjadi dua, yakni:
- Pemerintahan Federal, ialah pemerintahan yang bisa mengatur segala kepentingan bersama tiap anggota negara bagian. Seperti dalam hal mata uang, komunikasi, pertahanan, serta hubungan internasional.
- Pemerintahan Negara Bagian, ialah suatu wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
Adapun beberapa negara yang menggunakan bentuk negara serikat ialah:
- Amerika Serikat
- Meksiko
- Argentina
- Austria
- Brasil
Dengan demikian, tentu sangat penting suatu wilayah untuk masuk negara tertentu. Bisa Anda bayangkan bukan, jika Anda berdiam di sebuah wilayah yang tidak termasuk dalam negara manapun dan tidak terdapat hukum di dalamnya. Ya, hal tersebut tentu tidak berlaku tujuan dan fungsi sebuah negara, yakni agar penduduk yang menempati wilayah tersebut aman dari segala ancaman.