Doa Zakat Fitrah – Zakat fitrah adalah zakat jiwa. Islam sendiri sudah memberikan definisi zakat fitrah dengan jelas, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh tiap muslim terlepas dari banyaknya kekayaannya, umurnya, jenis kelaminnya serta posisinya dalam masyarakat.
Zakat fitrah ini wajib bagi semua orang yang masih hidup tak terkecuali bayi yang baru lahir, dan orang tersebut harus memenuhi semua rukun zakat fitrah yang salah satunya adalah melafadzkan niat zakat fitrah.
Berikut ini akan mengulas lengkap mengenai Doa zakat fitrah untuk diri sendiri, doa zakat fitrah untuk keluarga, niat zakat fitrah, penerima zakat fitrah, tata cara zakat fitrah, hukum zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, doa menerima zakat fitrah, doa zakat fitrah untuk suami dan istri, dll
Doa Zakat Fitrah (Arab, Latin, Terjemahan)
Untuk doa zakat fitrah ini belum ada referensi yang menyatakannya dengan jelas. Yang ada hanyalah niatnya saja. Untuk niat inipun ada beberapa macam, tergantung posisi orang yang akan mengeluarkannya, apakah zakat itu untuk dirinya sendiri, keluarganya atau untuk orang yang diwakilkannya. Adapun niat untuk masing-masing posisi tersebut adalah sebagai berikut:
Niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya: saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardlu karena Allah Ta’ala
Niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya: sayaberniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardlu karena Allah Ta’ala
Niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANWALADII ……… FARDLOL LILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya….(sebutkan namanya) …. fardlu karena Allah Ta’ala
Niat zakat firah yang dikeluarkan untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN BINTII ……… FARDLOL LILLAAHI TA’ALA
Artinya: saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya …. (sebutkan namanya) ….. fardlu karena Allah Ta’ala
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITRI ‘ANNII WA ‘AN JAMI’I MAA YALZAMUNII NAFFAQOOTUHUM SYAR’AN FARDLOL LILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya berniat mengeluatkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri serta semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya fardlu karena Allah Ta’ala
Niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ….. FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk ….(sebutkan nama yang spesifik) …. fardlu karena Allah ta’ala
Doa Menerima Zakat Fitrah
Ketika menerima zakat fitrah, maka orang-orang yang menerima tersebut disunnahkan untuk mendoakan si pemberi zakat dengan doa yang baik. Contoh doa yang bisa dilafalkan oleh penerima zakat ini adalah:
AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA, WA BAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah kau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu
Doa zakat fitrah untuk diri sendiri, doa zakat fitrah untuk keluarga, niat zakat fitrah, penerima zakat fitrah, tata cara zakat fitrah, hukum zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, doa menerima zakat fitrah, doa zakat fitrah untuk suami dan istri, dll
Tata Cara Zakat Fitrah
Jika kita berbicara mengenai tata cara zakat fitrah, maka ada banyak hal yang harus kita singgung, termasuk di dalamnya adalah syarat zakat fitrah, ketentuan kewajiban zakat fitrah, orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, besarnya zakat fitrah, orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah serta waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah.
a. Syarat Zakat Fitrah
Untuk syarat zakat fitrah ada 3, yakni sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Hartanya lebih dari keperluan untuk diri sendiri dan keluarga serta orang-orang yang ditanggungnya untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya
3. Bisa menemui masa akhir Ramadlan dan awal syawal. Jadi, untuk bayi yang baru lahir saat malam satu Syawal tidak diwajibkan untuk zakat fitrah
b. Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Adapun orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah yang memenuhi syarat zakat fitrah di atas, baik itu untuk anak kecil, orang dewasa maupun orang yang telah renta.
c. Besarnya Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok di tempat yang bersangkutan berada. Misalnya kalau di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah beras. Untuk ukurannya, atau besarnya ialah satu sha’ gandum atau makanan pokok lainnya.
Jika sha’ ini hendak dikonversikan dalam kilogram, maka satu sha’ adalah sekitar 2,5 kilogram dan dalam satuan liter adalah 3,5 liter. Takaran ini sama sekali tidak boleh dikurangi ya, tetapi jika kita ingin melebihkannya tidak apa-apa. Lalu jika kita perhatikan, zaman sekarang zakat fitrah yang berupa makanan pokok ini seringkali diganti dengan uang. Bolehkah?
Mengenai hal ini, para fuqoha memiliki perbedaan pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Yang membolehkan adalah pendapat dari sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Bukhori, Imam Tsauri dan Imam Abu Hanifah. Dalil yang mereka jadikan alasan adalah firman Allah dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.
Berdasarkan hemat mereka, ayat tersebut telah menunjukkan bahwa zakat pada asalnya diambil dari harta, yakni apa yang dimiliki entah berupa emas, perak bahkan termasuk uang. Jadi intinya ayat ini memperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Selain berhujjah pada ayat tersebut, mereka juga berhujjah pada sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa:
“Cukupilah mereka (kaum fakir serta miskin) dari meminta-minta di hari yang seperti ini (idul fitri)”
Berdasarkan penjelasan mereka, memberikan kecukupan pada fakir serta miskin di dalam zakat fitrah bisa terwujud dengan memberinya uang.
Lalu, pendapat kedua yang tidak memperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat dari jumhur ulama Malikiyah, Syafiiyah dan juga Hanabilah. Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, jelas kita harus bersikap bijak dalam menghadapinya. Kita boleh mengikuti salah satu madzhab yang telah menjadi panutan serta diterima oleh umat.
Karena pada dasarnya juga Allah tidak akan membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan kita, dan masalah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang telah menjadi perbincangan ulama salaf termasuk Imam Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsauri, Hasan Al Bisri bahkan juga Umar bin Abdul Aziz, dan mereka juga termasuk orang-orang yang menyetujuinya.
Kemudian ulama hadits seperti Imam Bukhori juga telah menyetujuinya, pastinya dengan dalil serta argumentasi yang bisa diterima.
d. Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, ini sudah ditegaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60 yang terdiri atas:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil
4. Muallaf
5. Budak
6. Orang yang tengah terlilit hutang
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
8. Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat
Kedelapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah di atas disebut sebagai mustahiq. Kalau kita hendak membayarkan zakat fitrah, kita boleh memberikannya secara langsung pada delapan golongan tersebut atau bisa juga dengan membayarkannya melalui amil zakat.
Tapi, di sini kita harus perhatikan juga bahwasanya ada 2 golongan yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta famili orang yang berzakat, yakni kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain-lain.
e. Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Secara umum, waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini adalah sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat id. Adapun zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:
1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh. Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan
2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan
3. Waktu afdhal atau waktu yang utama. Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri
4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri
5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya
Doa zakat fitrah untuk diri sendiri, doa zakat fitrah untuk keluarga, niat zakat fitrah, penerima zakat fitrah, tata cara zakat fitrah, hukum zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, doa menerima zakat fitrah, doa zakat fitrah untuk suami dan istri, dll
Hukum Zakat Fitrah
Ketentuan zakat fitrah bagi semua orang Islam yang masih hidup ini disyariatkan secara bersamaan dengan Ramadlan, yakni di tahun kedua hijriyah. Hal ini sesuai dengan apa yang diberitakandari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Rasulullah telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadlan pada setiap manusia”.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (yakni Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwasanya:
“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan sholat id”.
Dari kedua hadits tersebut bisa kita ketahui bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib.
Namun, kewajiban dalam menunaikan zakat fitrah ini harus memenuhi syarat-syarat yang terdiri atas beragama Islam, terbenamnya matahari saat akhir puasa Ramadlan (walaupun kita juga diperbolehkan untuk berzakat fitrah di awal bulan Ramadlan) serta adanya kelebihan makanan yang pokok untuknya serta keluarganya di hari itu (atau malam idul fitri).
Jika kita memenuhi ketiga syarat di atas, maka kita harus mengeluarkan zakat fitrah. Dan karena ini adalah kewajiban, jelas kita harus menunaikannya sesuai dengan aturan dan waktu yang sudah ditentukan oleh syariat. Apabila kita mengakhirkan zakat fitrah hingga lewat hari raya idul fitri, maka jelas ini adalah perbuatan yang haram dan kita akan memperoleh dosa. Ini sama seperti ketika kita meninggalkan sholat.
“Adapun mengakhirkan zakat fitrah hingga lewat hari raya idul fitri, menurut Ibnu Ruslan ini adalah haram sesuai dengan kesepakatan para ulama, karena ini adalah zakat. Karena itu, pengakhiran zakat fitrah hingga lewat hari raya idul fitri ini mengharuskan adanya dosa, seperti ketika kita mengeluarkan atau meninggalkan sholat hingga lewat waktunya”. (mari lihat al Azhim Abadi, ‘Aun al ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud)
Keterangan dosa tersebut perlu kita pahami dalam konteks saat tidak ada alasan yang syar’i. Jika kita ‘kelewatan’ seperti ini, berdasarkan beberapa sumber yang juga didasarkan pada berbagai kitab fiqh terutama dalam madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa kita wajib untuk mengqadlanya dengan segera.
“Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah hingga melewati hari raya idul fitri, karena itu apabila seseorang mengakhirkannya, dia akan berdosa serta wajib untuk mengqadlanya”. (Abu Ishaq as Syirazi, at Tanbih fi fiqh asy Syafi’i)
Kemudian mari kita lihat pula keterangan yang lainnya:
“Dan wajib untuk mengqadla (bagi orang yang telah mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga melebihi hari raya idul fitri) dengan segera karena kesalahannya dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dari sini juga bisa dipahami bahwasanya seandainya pengakhiran itu bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat layaknya lupa, maka dia tidak harus mengqadlanya dengan segera”. (Ibnu Hajar al Haitsami, Tuhfah al Muhtaj ila Syarh al Minhaj)
Doa zakat fitrah untuk diri sendiri, doa zakat fitrah untuk keluarga, niat zakat fitrah, penerima zakat fitrah, tata cara zakat fitrah, hukum zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, doa menerima zakat fitrah, doa zakat fitrah untuk suami dan istri, dll
Keutamaan Zakat Fitrah
Keutamaan zakat fitrah yang paling jelas adalah orang yang menunaikannya akan memperoleh pahala yang besarserta dijanjikan surga oleh Allah subhanahu wa ta’ala, mengingat pintu surga ini katanya akan selalu dibuka bagi siapa saja yang tidak lupa dengan zakatnya.
Mengenai keutamaan yang lainnya, mari kita lihat keterangan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, bahwasanya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah yakni sebagai pembersih bagi orang yang mengerjakan puasa dari perkataan serta perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin”.
Berdasarkan keterangan hadits tersebut, salah satu keutamaan zakat fitrah adalah bisa membersihkan diri orang yang mengeluarkannya dari perbuatan keji, serta bisa menjadi penyempurna puasa yang telah dilakukannya selama sebulan penuh.
Karena kita yang namanya manusia kan walaupun dalam keadaan sedang berpuasa terkadang juga masih melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat seperti berdusta, dengki, berkata kotor atau yang lain-lainnya. Nah, zakat firah ini bisa menjadi pengganti sekaligus penyempurna terhadap apa yang masih kurang. Dan berkenaan dengan hal ini, Imam Waki’ Ibnu Al Jarrah rahimahullahu ta’ala juga pernah berkata:
“Perumpamaan zakat fitrah pada bulan Ramadlan adalah seperti sujud sahwi dalam ibadah sholat. Dimana zakat fitrah ini akan menyempurnakan kekurangan yang ada saat berpuasa layaknya sujud sahwi yang menyempurnakan kekurangan yang ada dalam sholat”.
Keutamaan zakat fitrah yang telah disebutkan di atas adalah keutamaan yang akan diperoleh oleh orang yang berpuasa. Lalu, jika dilihat dari kemaslahatan umat, zakat fitrah ini bisa menjadi salah satu bentuk kepedulian pada muslim yang lainnya, terlebih kepada orang fakir dan miskin yang jelas-jelas sangat membutuhkan bantuan.
Jadi, orang yang kikir dan malas mengeluarkan zakat jelas tidak memiliki perhatian pada saudaranya sesama muslim.
Lalu untuk keutamaan yang lainnya adalah bisa mewujudkan kebahagiaan secara merata pada kaum muslimin. Kenapa demikian?
Karena yang namanya hari raya idul fitri itu kan hari kebahagiaan serta hari kemenangan untuk setiap kaum muslimin yang telah berhasil mengerjakan ibadah puasa selama sebulan penuh di bulan Ramadlan. Tetapi, ada kemungkinan kebahagiaan tersebut tidak bisa diperoleh oleh orang yang faqir dan miskin karena adanya kekurangan pada diri mereka. Wallahu a’lam bish showab.
Nah itulah penjelasan singkat tentang Doa zakat fitrah untuk diri sendiri, doa zakat fitrah untuk keluarga, niat zakat fitrah, penerima zakat fitrah, tata cara zakat fitrah, hukum zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, doa menerima zakat fitrah, doa zakat fitrah untuk suami dan istri, dll
Boleh copy paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih.