Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Madani? Secara umum, pengertian Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, demokratis dan juga maju serta menguasai teknologi dan ilmu pengetahuan.
Secara harfiah, kata madani berasal dari Bahasa Arab yang berarti beradab. Sedangkan dalam Bahasa Inggris, berasal dari kata civilized. Masyarakat Madani (Civil Society), pada dasarnya mempunyai makna serupa dengan masyarakat sipil, yakni masyarakat yang ada dalam suatu sistem sosial demokratis.
istilah ini dikemukakan pertama kali oleh mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yaitu Anwar Ibrahim. Menurutnya, Masyarakat Madani merupakan suatu sistem sosial yang subur serta berlandaskan pada prinsip moral yang menjamin kestabilan masyarakat serta kebebasan setiap individu.
Contents
Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli
Nurcholis Madjid
Masyarakat Madani merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah, yaitu masyarakat dengan peradaban yang mempunyai ciri-ciri berupa kesederajatan, toleransi, keterbukaan, musyawarah, serta menghargai prestasi.
Syamsudin Haris
Suatu lingkup sosial yang ada di luar pengaruh negara dengan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, gerakan asosiasi, sukarela masyarakat, dan sebagainya.
Dawam Rahardjo
Masyarakat Madani adalah suatu proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama berdasar pada suatu pedoman hidup untuk menciptakan persatuan serta integrasi sosial.
Ernest Gellner
Definisi dari Civil Society adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
Cohen dan Arato
suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik, serta negara, yang di dalamnya mencakup semua kelompok sosial yang bekerja sama membangun ikatan sosial di luar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, serta mengupayakan kebaikan untuk bersama.
Muhammad AS Hikam
Semua wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan memiliki ciri-ciri berupa kesukarelaan, keswadayaan, keswasembadaan, dan kemandirian yang tinggi di hadapan negara, serta terikat dengan norma dan nilai hukum yang diikuti semua warganya.
Unsur-Unsur Masyarakat Sipil (Madani)
Sebagai syarat terwujudnya tatanan Civil Society atau Masyarakat Madani, harus ada unsur masyarakat. Apa saja unsur-unsur tersebut? Berikut ulasannya:
Wilayah Publik yang Luas
Wilayah publik adalah sarana menyampaikan pendapat para warga masyarakat di mana semua warga memiliki hak serta posisi yang sama untuk melakukan transaksi politik dan juga sosial tanpa adanya ancaman yang berasal dari luar Civil Society.
Adanya Toleransi
Pengertian dari toleransi adalah suatu sikap saling menghormati serta menghargai antar individu maupun antar kelompok dalam masyarakat yang mana bertujuan untuk menghindarkan terjadinya diskriminasi.
Adanya Pluralisme
Pengertian dari pluralisme adalah pengakuan serta penerimaan masyarakat akan adanya kemajemukan dan keberagaman pada lingkungannya. Sikap ini juga disertai adanya rasa tulus untuk menerima perbedaan sebagai sesuatu yang positif.
Adanya Demokrasi
Adanya demokrasi adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi supaya keberadaan masyarakat sipil murni dapat terbentuk. Demokrasi adalah sistem politik yang bersumber serat dilaksanakan oleh warga negara dan diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Tanpa adanya demokrasi mustahil Masyarakat Madani dapat terwujud.
Adanya Keadilan Sosial
dalam hal ini, keadilan sosial merupakan keseimbangan serta pembagian secara proporsional atas hak serta kewajiban setiap anggota masyarakat di berbagai bidang kehidupan meliputi politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan juga kesempatan.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
terdapat beberapa karakteristik serta sifat yang ada pada Masyarakat Madani. Menurut Bahmuller (1997), ciri-ciri Masyarakat Madani adalah sebagai berikut:
- Ada penyebaran kekuasaan dalam masyarakat sehingga ada pembatasan atau pengurangan mengenai kepentingan yang mendominasi masyarakat. Hal ini terjadi karena ada beberapa kekuatan alternatif.
- Ada integrasi antara satu individu dengan yang lainnya, individu dengan kelompok di dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan juga aliansi sosial.
- Ada keanggotaan berbagai organisasi volunteer yang menyumbangkan pelbagai masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah sehingga kepentingan individu serta negara bisa dijembatani.
- Ada peningkatan serta peluasan kesetiaan atau loyality dan kepercayaan atau trust, sehingga setiap anggota dari masyarakat mengakui keterikatannya satu sama lain serta mementingkan kepentingan umum dan tidak mementingkan hanya diri sendiri saja.
- Ada kebebasan untuk masyarakat dalam melakukan kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan perspektif yang beragam.
Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak Masyarakat Madani merupakan institusi-institusi yang menjadi bagian dari kontrol sosial dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan juga memberi kritik yang membangun pada kebijakan-kebijakan pemerintah. Nah, pilar-pilar yang dimaksud meliputi:
Supremasi Hukum
Setiap warga negara haruslah tunduk serta dilindungi oleh hukum. Dengan begitu, warga negara mendapatkan jaminan serta perlindungan terhadap segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh individu dan juga kelompok masyarakat.
Dengan begitu, hak dan kebebasan antar warga negara bisa terwujud secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat.
Pers
Pers adalah institusi independen yang mempunyai fungsi dalam mengontrol sosial. Dalam pelaksanaannya, pers bisa mengkritisi, mempublikasi, serta menganalisis kebijakan pemerintah. Selain itu, pers juga bisa menyampaikan informasi terkait dengan aspirasi masyarakat melalui berita secara objektif dan transparan.
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah bagian dari kekuatan sosial yang bergerak dalam jalur moral untuk menyampaikan aspirasi dan juga mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, harus benar-benar sesuai dengan jalur serta objektif untuk kepentingan dari masyarakat.
Perguruan tinggi adalah tempat bagi para aktivis yang ada di kampus. Baik dari golongan dosen ataupun mahasiswa yang menjadi bagian dari kekuatan sosial Masyarakat Madani. Perguruan tinggi mempunyai tugas utama untuk menciptakan ide alternatif serta konstruktif untuk menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat atau sering disingkat menjadi LSM adalah institusi yang mempunyai tugas membantu serta memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang mengalami diskriminasi dan penindasan.
LSM dalam konteks Masyarakat Madani memiliki tugas untuk mengadakan pemberdayaan pada masyarakat tentang hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya mengadakan pelatihan dan juga sosialisasi program pembangunan masyarakat.
Partai Politik
Adanya partai politik merupakan salah satu syarat terwujudnya Masyarakat Madani. Partai politik ini merupakan tempat untuk setiap warga negara untuk bisa mengekspresikan pandangan politiknya, sehingga partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya dan terciptanya Masyarakat Madani.
Konsep Masyarakat Madani
Masyarakat Madani adalah konsep yang berwayuh wajah dan memiliki makna yang berbeda-beda. Jika merujuk pada pengertian dalam Bahasa Inggris, Masyarakat Madani berasal dari kata Civil Society atau masyarakat sipil yang merupakan kontraposisi dari masyarakat militer.
Selain mengacu pada konsep Civil Society, juga berdasar pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di tahun 622 M. Masyarakat Madani juga mengacu pada konsep tamadhun atau masyarakat yang beradab. Hal ini diperkenalkan oleh Ibn Khaldun.
Ada juga konsep Al Madinah Al Fadhilah (Madinah sebagai negara utama) yang diungkap oleh filsuf Al-Farabi di abad pertengahan. Menurut seorang peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam di Haramain yaitu Dr. Ahmad Hatta, Piagam madinah merupakan dokumen terpenting yang membuktikan betapa majunya masyarakat yang dibangun pada masa itu.
Disamping juga memberi penegasan tentang kejelasan hukum serta konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, menurut Hamidullan (First Written Constitutions in the World, Lahore, di tahun 1985), Piagam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama pada sejarah manusia. Konstitusi ini telah mengatur mengenai apa yang orang ributkan mengenai hak-hak sipil (Civil Rights) atau lebih familiar dengan istilah HAM (Hak Asasi Manusia).
Piagam Madinah dibentuk jauh sebelum adanya Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence di tahun 1997), Deklarasi Universal PBB mengenai HAM (1948), dan Revolusi Perancis di tahun 1789. Sementara itu, dalam konsep khazanah Barat, lebih dikenal dengan istilah Civil Society atau masyarakat sipil.
Hal ini muncul ketika masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran dari Emmanuel Kant dan John Locke. Konsep ini berasal dari proses sejarah panjang yang biasanya disandingkan dengan konsepsi mengenai state atau negara. Di dalam tradisi masyarakat Eropa di abad 18. pengertian masyarakat sipil dianggap sama dengan negara (the state). Yaitu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok yang lain.
Sejarah Konsep Masyarakat Madani
Filsuf Yunani, Aristoteles memandang masyarakat sipil sebagai sistem kenegaraan yang lebih identik dengan negara itu sendiri. Pandangan ini adalah fase pertama dalam sejarah wacana Masyarakat Madani atau Civil Society.
Di masa itu, masyarakat sipil lebih dipahami mengenai sistem kenegaraan dengan istilah koinonia politike atau komunitas politik tempat warga bisa terlibat langsung dalam berbagai percaturan politik-ekonomi serta dalam pengambilan keputusan.
Rumusan ini selanjutnya dikembangkan oleh John Locke dan Thomas Hobbes yang memandang bahwa Civil Society adalah kelanjutan dari evolusi natural society. Menurut Thomas Hobbes, sebagai antitesa negara, Civil Society memiliki pesan dalam meredam konflik di dalam masyarakat sehingga ia harus mempunyai kekuasaan mutlak.
Itu artinya, pola-pola interaksi bisa dikontrol secara ketat. Sedangkan John Locke menganggap bahwa Civil Society berfungsi untuk melindungi kebebasan serta hak milik setiap warga negara. Fase kedua, di tahun 1767, Adam Ferguson mengembangkan lagi wacana Civil Society menggunakan konteks sosial dan politik di negara Skotlandia.
Ferguson menekankan visi dalam kehidupan sosial. Pemahaman ini lahir karena pengaruh dampak revolusi industri serta kapitalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang tinggi. Pada fase ketiga, di tahun 1792, Thomas Paine muali memaknai wacana Civil Society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga negara.
Menurutnya, negara adalah pandangan bukur semata. Selanjutnya, wacana ini dikembangkan oleh Hegel, Karl Marx, serta Antonio Gramsci. Menurut ketiga tokoh tadi, Civil Society adalah elemen ideologis kelas dominan. Lalu, fase kelima muncul saat wacana Civil Society menjadi reaksi atas mazhab Hegelian dan dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville.
Pemikirannya adalah kekuatan politik serta masyarakat sipil merupakan kekuatan yang utama yang menjadikan demokrasi Amerika memiliki daya tahan kuat. Tokoh yang pertama kali menggagas istilah Civil Society adalah Adam Ferguson di dalam buku “Sebuah Esai tentang Sejarah Masyarakat SIpil” di tahun 1773 di negara Skotlandia.
Demikian pembahasan mengenai Masyarakat Madani, semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan anda!